Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

Jum'at, 11 April 2025 | 18:26 WIB
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual beli antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. (Suara.com/Dea)

Dalam kasus ini, penyidik KPK sempat memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI