Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Sabtu, 12 April 2025 | 11:53 WIB
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)

Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi masih berlakunya hukuman mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan ketidaksetujuannya atas penerapan hukuman mati di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa di dalam sejarah penghapusan hukuman mati dunia, diperlukan sikap dari kepala negara.

Sikap Prabowo selaku kepala negara bisa menjadi modal penting untuk menghilangkan hukuman mati, baik dalam praktik maupun dalam menjatuhkan vonis atau hukuman.

Sejumlah begara, menurut Usman, seperti Meksiko dan Mongolia, memutuskan menghapus hukuman kejam dan tidak manusiawi itu setelah kepala negaranya menyatakan secara terbuka penolakan atas penggunaan hukuman mati.

"Sikap Presiden yang diutarakan dalam wawancara dengan jurnalis senior beberapa waktu lalu harus jadi modal awal Indonesia untuk mengikuti jejak Meksiko dan Mongolia," kata Usman melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (11/4/2025).

Sikap Prabowo dalam menyikapi ketidaksetujuannya atas hukuman mati, menurutnya harus harus diterjemahkan menteri-menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Langkah itu diperlukan untuk menindaklanjuti secara konkret lewat review kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

"Penghapusan hukuman mati tidak terjadi dalam semalam, namun fakta ini seharusnya bukan menjadi hambatan karena ada banyak langkah awal yang bisa dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus hukuman mati," jelasnya.

Usman menilai bahwa langkah awal yang perlu dilakukan Indonesia untuk menghapus hukuman mati dengan melakukan penangguhan atau moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati.

baca juga

Selain itu, bisa juga dilakukan dengan memberikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati. Selanjutnya, dengan cara menghentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun.

Langkah ini penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi aturan-aturan yang mengatur hukuman mati, yang saat ini setidaknya ada di 13 peraturan.

Banyak negara di dunia, yang melakukn penghapusan hukuman mati lewat keputusan politik yang diambil pimpinan tertinggi karena sulit untuk mencapai konsensus secara nasional dalam topik hukuman mati.

Bahkan di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati pun masyarakatnya masih terbelah terkait penggunaan hukuman mati.

Namun karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, yang mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati.

Usman menegaskan, hukuman mati tidak membawa keadilan. Namun hanya menciptakan lebih banyak korban.

"Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati," tegasnya.

Pidana Mati Tidak Dihapus

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati tidak dihapus dalam KUHP Nasional. Namun, pidana mati bakal ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)

Dalam mengajukan tuntutan hukuman mati, lanjut Yusril, di dalam KUHP Nasional, seorang Jaksa juga diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, seperti hukuman seumur hidup, sebagai dipertimbangkan majelis hakim.

"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru,” kata Yusril, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

“Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," tambahnya.

Yusril menilai, hukuman pidana mati juga tidak serta merta dilaksanakan usai putusan pengadilan. Di dalam KUHP mengatur terpidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.

Jadi, permohonan grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.

Dalam Pasal 99 dan 100 KUHP, lanjut Yusril, para hakim juga diberikan ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Prabowo menyatakan bahwa meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak.

Sebabnya, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut. Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas korupsi.

Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut. Prabowo menyatakan bahwa dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung

Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung

News | Kamis, 10 April 2025 | 19:02 WIB

Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

News | Kamis, 10 April 2025 | 15:35 WIB

Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 16:46 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×