
Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM.
Dalam keterangan itu, dijelaskan jika gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Atas dasar itu pula, Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.
Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.
Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.
Melalui jalur hukum ini, Taufiq berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.
Jokowi Siap-siap Ajukan Upaya Hukum
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jokowi mengaku sedang menyiapakan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijasah Jokowi yang kembali ramai.
Baca Juga: Tuai Polemik, DPR Siap Cecar Pemerintahan Prabowo soal Nasib Warga Gaza: Ini Evakuasi apa Relokasi?
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Jokowi usai menemui Presiden ke-7 Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/4/2025).