Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 11 April 2025 | 13:42 WIB
Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto surat pembelaannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan adanya demo bayaran yang meminta agar Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Hal ini, lanjut Ronny, menunjukkan adanya indikasi politisasi hukum dalam kasus yang dihadapi Hasto. Adapun demo bayaran yang dimaksud Ronny terjadi di depan Pengadilan Tipikor Jakarta bersamaan dengan massa pendukung Hasto.

“Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Aksi tersebut dinilai menunjukkan adanya pihak-pihak yang menggerakkan massa untuk menyerang Hasto sehingga Ronny menyebut perkara ini sarat muatan politis.

“Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik." ujar Ronny.

Ronny membantah kliennya terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga menyeret buronan Harun Masiku sebagai tersangka. Pasalnya, kasus ini sudah disidangkan dan inkrah pada 2020 lalu dengan terdakwa Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

“Tuduhan terkait uang dari Harun Masiku pun sudah diperiksa di persidangan sebelumnya. Ini jelas upaya daur ulang perkara tanpa dasar hukum baru," tutur Ronny.

Lebih lanjut, dia juga membantah dakwaan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan menghilangkan bukti.

“Handphone Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto," papar Ronny.

Dia menuding pengarahan massa yang dianggap berupaya menjatuhkan Hasto ini berkaitan dengan mantan penguasa. Namun, dia tidak mengungkapkan pihak mantan penguasa yang dimaksud secara gamblang.

“Jadi perlu kita ketahui kembali kawan-kawan bahwa ini adalah kasus politik dan mas Hasto adalah tahanan politik. Hukum kita hormati, hukum harus kita jalani sesuai dengan asas penegakkan hukum yang fair yang berjalan dengan baik, tapi hukum tidak boleh ditunggangi, tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan-kepentingan mantan penguasa yang masih punya hasrat untuk menguasai republik ini,” tandas Ronny.

Sebut Nama Jokowi dalam Surat

Namun diketahui nama mantan Presiden Jokowi kerap dikait-kaitkan dengan terkait kasus yang kini menjerat Hasto Kristiyanto. Bahkan, nama Jokowi juga disebut-sebut oleh Hasto dalam surat yang ditulis selama mendekam di penjara. Surat yang ditulis Hasto pun sebelumnya diungkapkan oleh Politikus DPP PDIP Guntur Romli.

Dari dalam tahanan, Hasto mengungkapkan pandangannya perihal situasi negara saat ini. Dia bahkan menyebut efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dipengaruhi oleh Presiden Ketujuh Joko Widodo.

“Menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama guna mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of  power pada periode sebelumnya,” kata Guntur membacakan surat Hasto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan

Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan

News | Jum'at, 11 April 2025 | 13:15 WIB

Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?

Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?

News | Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!

Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!

News | Jum'at, 11 April 2025 | 12:22 WIB

Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!

Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!

News | Jum'at, 11 April 2025 | 11:35 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB