Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan

Muhammad Yunus

Senin, 14 April 2025 | 18:08 WIB
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Polisi menangkap Khalil Gibran, warga kota Makassar yang tega mencabuli anak di bawah umur dan anjing peliharaannya sendiri [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Seorang pria bernama Khalil Gibran tega mencabuli anak di bawah umur karena kecanduan film porno.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 lalu di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Selain dicabuli, korban yang masih berusia 11 tahun itu juga disekap agar tidak melawan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena kecanduan film porno.

"Motif tersangka sendiri setelah kita tanyakan ternyata beliau ini suka nonton film porno. Jadi berfantasi seks," kata Arya kepada media, Senin, 14 April 2025.

Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai pelayan rumah makan ini juga punya fantasi seks yang aneh.

Kata Arya, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah menyetubuhi anjing peliharaannya sendiri.

"Pelaku ini juga aneh. Berdasarkan pengalamannya, ia pernah menyetubuhi anjing. Itu anjing peliharaannya," sebutnya.

Arya menjelaskan, pelaku memilih untuk tinggal di kos-kosan demi melakukan aksi bejatnya. Padahal, ia punya rumah sendiri dan juga anak-istri.

baca juga

Kasus ini terungkap saat seorang anak berinisial P ditemukan menangis oleh sejumlah warga di pinggir jalan. Korban mengaku melarikan diri setelah disekap dan dirudapaksa orang tak dikenal atau OTK.

Korban didatangi saat sedang menjual kerupuk di jalan Hertasning. Ia lalu diiming-imingi akan dibelikan baju baru dan beras jika mau ikut.

Korban pun mengikut dan ternyata dibawa ke sebuah indekos.

Kata Arya, polisi masih melakukan pendalaman apakah masih ada anak lain yang jadi korban atau tidak. Apalagi diduga pelaku punya fantasi seks dengan anak-anak alias pedofil.

Polisi menangkap Khalil Gibran, warga kota Makassar yang tega mencabuli anak di bawah umur dan anjing peliharaannya sendiri [Suara.com/Istimewa]
Polisi menangkap Khalil Gibran, warga kota Makassar yang tega mencabuli anak di bawah umur dan anjing peliharaannya sendiri [Suara.com/Istimewa]

"Kami masih selidiki apakah ada korban sebelumnya atau tidak. Tapi saat kami fokus pada penanganan korban sekarang. Nanti ke depan kami akan ngecek Handphone-nya, cek saksi-saksi yang mengetahuinya juga, apakah memang dia pernah melakukanya sebelumnya," terang Arya.

"Kan di video porno itu banyak yang khusus dewasa. Sesama jenis atau juga anak anak kecil dan ada juga dengan hewan. Ini dia mewujudkan salah satu fantastis seksnya kepada korban. Artinya, kemungkinan besar dia melakukan kepada anak ini karena fantastis seks nya kepada anak kecil ini," bebernya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan lakban, kondom, dan baju yang digunakan saat menyetubuhi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun denda Rp5 milliar rupiah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar," sebut Arya.

Arya menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak jadi fokus perhatian polisi dengan pemerintah kota Makassar ke depan.

Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin bahkan mengatensi langsung kasus ini dan meminta agar pelaku dihukum maksimal.

Selain itu, Pemkot dan polisi ke depannya akan menertibkan anak di bawah umur yang sering beraktivitas di jalan raya pada malam hari.

"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa terhadap korban. Bapak Wali Kota juga meminta menindaklanjuti hal ini terutama pada anak-anak yang di bawah umur yang suka melakukan kegiatan-kegiatan di malam hari itu akan kami tertibkan bersama," sebutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman menambahkan, pihaknya menyiapkan pendampingan dan pemeriksaan psikologis untuk korban.

Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan insentif.

Achi Soleman juga meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Pemkot Makassar dan Polrestabes Makassar akan berkoordinasi bagaimana melakukan pembinaan terhadap anak jalanan.

Agar tidak mudah jadi korban manipulasi orang tak dikenal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Corbuzier Tanggapi Isu Ridwan Kamil Selingkuh: Udah Berasa Jadi Hakim

Deddy Corbuzier Tanggapi Isu Ridwan Kamil Selingkuh: Udah Berasa Jadi Hakim

Entertainment | Senin, 14 April 2025 | 15:24 WIB

Saksi Kunci, Marshel Widianto Sebut Lisa Mariana Janda: Alibi Ridwan Kamil Benar?

Saksi Kunci, Marshel Widianto Sebut Lisa Mariana Janda: Alibi Ridwan Kamil Benar?

Entertainment | Senin, 14 April 2025 | 14:09 WIB

Anak Sisca Kohl dan Jess No Limit Dijaga 2 Baby Sitter, Gajinya Jadi Sorotan

Anak Sisca Kohl dan Jess No Limit Dijaga 2 Baby Sitter, Gajinya Jadi Sorotan

Entertainment | Senin, 14 April 2025 | 12:21 WIB

Terkini

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 08:28 WIB

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:25 WIB

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:20 WIB

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:17 WIB

Promo Belanja di SOGO dari BRI Khusus Oktober 2026

Promo Belanja di SOGO dari BRI Khusus Oktober 2026

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:16 WIB

×