Klaim Febri Diansyah Sebelum Jadi Kuasa Hukum Hasto, Sudah Lakukan Self Assessment

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 April 2025 | 19:08 WIB
Klaim Febri Diansyah Sebelum Jadi Kuasa Hukum Hasto, Sudah Lakukan Self Assessment
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usai diperiksa KPK, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Advokat Febri Diansyah mengaku sudah melakukan self assessment sebelum memutuskan menjadi Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Febri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap pada PAW anggota DPR RI untuk tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiano, saya telah melakukan self-assessment untuk menilai apakah ada benturan kepentingan, apakah ada konflik kepentingan kalau saya mendampingi perkara tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Dalam memastikan tidak adanya konflik kepentingan, Febri mempertimbangkan lima hal. Aspek pertama ialah memastikan bahwa dirinya tidak pernah menangani perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Kedua, Febri juga memastikan bahwa dirinya sudah tidak menjadi Juru Bicara KPK saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perkara ini dengan menjaring mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri juga memastikan bahwa pada saat OTT terjadi, dirinya tidak berstatus sebagai advokat. Sebab, saat bekerja di KPK, Febri mengaku tidak lagi aktif sebagai advokat. Kemudian, setelah tak lagi bekerja di KPK, dia kembali mengurus izin sebagai advokat.

“Poin yang keempat adalah, saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK,” ucap Febri.

Terakhir, yang menjadi pertimbangan Febri ialah jeda waktu antara ketika dia keluar dari KPK hingga menangani perkara Hasto yang rentang waktunya sekitar 4 tahun.

baca juga

“Saya sudah pamit dari KPK sekitar Oktober 2020 dan baru menangani perkara ini di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada bulan Maret tahun 2025. Jadi sesungguhnya jarak jauh sekali, lebih dari 4 tahun,” katanya.

Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Kasus ini juga menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Haso Kristiyanto yang saat ini berproses persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Reaksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat menanggapi eksepsinya yang ditolak hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Reaksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Namun di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Diperiksa KPK sebagai Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Bilang Begini

Akui Diperiksa KPK sebagai Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Bilang Begini

News | Senin, 14 April 2025 | 18:59 WIB

Penuhi Panggilan Kasus Buronan Harun Masiku, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Bingung, Kenapa?

Penuhi Panggilan Kasus Buronan Harun Masiku, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Bingung, Kenapa?

News | Senin, 14 April 2025 | 10:40 WIB

Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi

Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi

News | Rabu, 09 April 2025 | 00:27 WIB

Terkini

'Tidak Benar!' KPK Bantah OTT Pejabat Pemkab Bogor

'Tidak Benar!' KPK Bantah OTT Pejabat Pemkab Bogor

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Legislator PDIP Minta Wilayah 3T dan NTT Jadi Prioritas

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Legislator PDIP Minta Wilayah 3T dan NTT Jadi Prioritas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

×