Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang terkait kasus ini, yaitu ayah, paman, dan kakek korban.
Ketiganya ditangkap setelah laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” katanya.
Korban tersebut diketahui tinggal di rumah kakeknya setelah orang tuanya bercerai.
Perbuatan asusila tersebut terjadi setelah neneknya meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Saat ini, korban mendapatkan penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut.