Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto.
Lalu Ari juga meminta agar pihak UGM memecat Edy, dan mencabut gelar guru besarnya.
"Itu adalah tindakan amoral dan asusila yang tidak patut dicontoh dan dilakukan seorang guru besar," kata Lalu Ari, dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, jika secara hukum Edy terbukti bermasalah, maka dia harus dipecat dari ASN dan dicabut gelar guru besarnya. Pasalnya Edy telah merendahkan harkat martabatnya sebagai seorang akademisi.
"Integritas moral merupakan syarat fundamental bagi seorang akademisi, khususnya seorang yang menyandang gelar tertinggi di dunia akademik. Pelaku harus segera dijerat secara pidana," tegas Lalu Ari.
Mantan anggota DPRD NTB itu juga mengatakan, gelar guru besar tidak hanya mencerminkan pencapaian akademik, namun harus memiliki tanggung jawab etika, menjadi panutan bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.
"Membiarkan seorang yang melakukan pelanggaran etik berat justru akan mencederai kepercayaan publik kepada dunia akademik dan merusak marwah institusi pendidikan," ujar dia.
Lalu Ari kemudian mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengambil langkah tegas dan sistemik terhadap persoalan itu dan melakukan evaluasi terhadap Permendikti Saintek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Semua perguruan tinggi wajib melaksanakan Permendikti Saintek No 30 Tahhn 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saatnya dilakukan evaluasi," kata Lalu.
Baca Juga: Sesalkan Kasus Pelecehan UGM, Menteri PPPA: Tiap Kampus Harus Punya Satgas TPKS
Kemendikti Saintek, lanjut Lalu Ari, juga harus memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak kepada korban, serta memberikan sanksi administratif terhadap perguruan tinggi yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual
"Selain itu perlu dilakukan penguatan edukasi dan perlindungan terhadap korban, serta mewujudkan budaya yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual," tegasnya.
Sebelumnya, guru besar fakultas farmasi UGM Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa. Rektor UGM pun memecat Edy Meiyanto sebagai dosen. Pelaku dinilai melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Dukung Satgas PPKS UGM
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, sebelumnya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 orang mahasiswi yang dilakukan oknum dosen Fakultas Farmasi.
Dia mengungkapkan kalau Kementerian PPPA juga telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan.