Sri Mulyani Ungkap Pemicu Dosen ASN Demo Soal Tukin: Nominalnya Lebih Tinggi dari Tunjangan Profesi

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 15 April 2025 | 15:10 WIB
Sri Mulyani Ungkap Pemicu Dosen ASN Demo Soal Tukin: Nominalnya Lebih Tinggi dari Tunjangan Profesi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Antara/Sean Filo Muhamad)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penyebab adanya protes dosen ASN terkait tunjangan kinerja (tukin).

Sri Mulyani mengatakan, alasan sebenarnya terjadi demonstrasi para dosen PTN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) itu karena adanya perbedaan mencolok antara nominal yang diberikan antara tunjangan profesi dengan tukin.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada perbedaan jenis tunjangan pada setiap dosen, disesuaikan dengan status kampusnya. Misalnya, PTN Berbadan Hukum (BH), seperti UI, UGM, ITB, dosen ASN di sana mendapatkan remunerasi ditambah tunjangan profesi.

Sementara itu PTN Badan Layanan Umum (BLU) mendapatkan tunjangan profesi dan tidak semuanya mendapatkan remunerasi. Kemudian, ada dosen ASN di PTN yang menjadi bagian dari satuan kerja. Kelompok tersebut yang beberapa waktu lalu melakukan protes hingga lakukan demonstrasi.

"Kenapa protes? karena mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi, tidak mendapatkan tukin," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Di sisi lain, nilai tukin untuk dosen ASN Diktisaintek juga terus meningkat sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian PANRB. Sri Mulyani mencontohkan dosen yang juga Guru Besar pendapatan tukinnya setara dengan pejabat eselon II yakni besarannya mencapai Rp 19,28 juta.

Sementara itu, dosen yang bukan guru besar hanya mendapatkan tunjangan profesi, bagi mereka yang sudah bersertifikat.

"Hari ini jadinya muncul guru besar di PTN Satker, dia tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara guru besar yang setara yang struktur, itu berarti eselon II di satker Rp 19,28 juta. Ini para dosen resah, kalau gitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi, ini yang men-trigger berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi mendapatkan tunjangan profesi," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pada tahun 2013, tukin tidak diberikan pada pejabat fungsional dosen. Mereka hanya diberikan tunjangan profesi. Pada 2016, Dikti dipindahkan ke Kemendikbud. Saat itu, kembali ditegaskan tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen.

Namun, pada 2018, Dikti bergabung dengan Kemeristekdikti. Tukinnya dinaikkan dan kebijakan masih sama, dosen tidak diberikan tukin, hanya tunjangan profesi. Lalu pada 2019, Dikti kembali ke Kemendikbud dan kebijakan tukin untuk dosen sebenarnya tidak berubah.

"Dia (dosen) tidak pernah di-treat sebagai ASN non-dosen yang tadi mendapatkan tukin sesuai assesment PANRB," ungkap Sri Mulyani.

Aksi solidaritas dosen, tendik, mahasiswa dan elemen pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM di Balairung UGM, Rabu (12/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Aksi solidaritas dosen, tendik, mahasiswa dan elemen pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM di Balairung UGM, Rabu (12/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Akan tetapi pada Perpres No. 136 Tahun 2018, tidak ada pengaturan tukin untuk pejabat fungsional dosen. Akibatnya, struktur penghasilan dosen Kemendikbud berbeda dengan dosen di K/L lain yang menerima tukin.

Cair Juli

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) cair pada pertengahan tahun ini. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp2,66 triliun untuk dibayarkan kepada 31.066 dosen.

Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Sri Mulyani mencontohkan, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

“Tukinnya tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, apabila tunjangan profesi dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan hanya tunjangan profesi. Sri Mulyani menekankan bahwa dosen ASN tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dan tukin sekaligus.

“Jadi kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:48 WIB

Akhirnya! Menteri Diktisaintek Umumkan Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025

Akhirnya! Menteri Diktisaintek Umumkan Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:14 WIB

Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen

Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen

News | Kamis, 10 April 2025 | 14:24 WIB

Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair

Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 10:55 WIB

Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta

Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 20:52 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB