RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?

Selasa, 15 April 2025 | 16:14 WIB
RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]

"Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Kamis lalu.

Maka dari itu, diua berpendapat terdapat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya.

Sebelumnya saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4), Presiden Prabowo Subianto menjawab berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset.

Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela. Namun, Hardjuno menilai pernyataan Presiden belum menyentuh inti permasalahan secara konkret, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.

Dengan demikian, ia berharap Presiden bisa menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di tanah air dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dia merasa RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia.

Pasalnya, kata dia, RUU tersebut sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi lantaran menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture atau aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan.

"Apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana, karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.

Baca Juga: Bicara Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset, Prabowo: Apakah Adil Anak-Istrinya Menderita Juga?

Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU itu bukan berarti bebas risiko, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil dalam pelaksanaannya.

“Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan RUU tentang Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Untuk mencapai hal itu, kata Sturman di Jakarta, Rabu (4/12/2024), RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.

RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 terfapat sebanyak 41 RUU, yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI