Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 April 2025 | 17:17 WIB
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
Ilustrasi kasus suap dan korupsi

Suara.com - Indonesia Corrution Watch (ICW) mengungkapkan, sejak 2011 hingga 2024, tercatat ada 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan sekaligus menanggapi untuk merespons maraknya kasus dugaan suap yang menjerat para hakim mulai dari kasus dugaan suap di lingkungan MA yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Nurhadi hingga kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus suap hakim yang paling baru adalah dugaan suap pada vonis lepas dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” demikian dikutip dari pernyataan tertulis ICW, Rabu (16/4/2025).

“Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107,999,281,345,” sambung ICW.

ICW menilai, perlunya ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA) karena hal ini menunjukkan bahaya mafia peradilan dengan praktik jual beli vonis untuk merekayasa putusan.

Dengan begitu, ICW mendesak MA untuk memandang fenomena mafia peradilan sebagai masalah serius yang harus segera diberantas.

“MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil,” kata ICW.

“Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tandas mereka.

baca juga

Dalam kasus terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.

“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.

Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Merasa Terpanggil

Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Merasa Terpanggil

News | Rabu, 16 April 2025 | 16:22 WIB

Novel Baswedan: Nurul Ghufron Harusnya Tak Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Novel Baswedan: Nurul Ghufron Harusnya Tak Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

News | Rabu, 16 April 2025 | 16:19 WIB

Pernah Langgar Etik, Eks Penyidik KPK Desak KY Coret Nurul Ghufron dari Daftar Calon Hakim Agung

Pernah Langgar Etik, Eks Penyidik KPK Desak KY Coret Nurul Ghufron dari Daftar Calon Hakim Agung

News | Rabu, 16 April 2025 | 15:58 WIB

Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es

Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es

News | Rabu, 16 April 2025 | 13:45 WIB

Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

News | Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Liks | Rabu, 16 April 2025 | 08:41 WIB

Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom

Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom

News | Selasa, 15 April 2025 | 18:09 WIB

Terkini

Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:10 WIB

Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat

Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:09 WIB

Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%

Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:08 WIB

Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini

Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:07 WIB

Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:06 WIB

Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan

Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan

Video | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:05 WIB

IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika

IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:02 WIB

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!

5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi

Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:52 WIB

×