Pernah Langgar Etik, Eks Penyidik KPK Desak KY Coret Nurul Ghufron dari Daftar Calon Hakim Agung

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 April 2025 | 15:58 WIB
Pernah Langgar Etik, Eks Penyidik KPK Desak KY Coret Nurul Ghufron dari Daftar Calon Hakim Agung
Nurul Ghufron saat masih menjabat Wakil Ketua KPK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi nama eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam daftar calon Hakim Agung.

Sebab, dia menegaskan Nurul Ghufron pernah terbukti melanggar etik dan diberi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak hanya itu, Yudi juga menilai kinerja pemberantasan korupsi di KPK menurun pada masa kepemimpinan Ghufron.

Untuk itu, dia meminta KY untuk segera mencoret nama Nurul Ghufron dari daftar calon Hakim Agung untuk mencegah adanya hakim yang melanggar aturan.

“Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Gufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat prilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Dia menyebut kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi contoh tercorengnya lembaga peradilan saat ini.

Diketahui, bekas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 dan telah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.

Meski pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, nama Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

Nurul Ghufron berada pada urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," demikian isi surat pengumuman KY, dikutip pada Selasa (15/4/2025)

baca juga

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan. Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi," tutur Mukti Fajar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menjelaskan dari 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi , 68 orang di antaranya merupakan calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung Kamar Perdata, 40 calon hakim agung Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai dengan Rabu, 29 sampai dengan 30 April 2025," ujar Taufiq.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat.

Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

News | Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB

Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

News | Selasa, 15 April 2025 | 18:03 WIB

Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus

Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:31 WIB

Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:23 WIB

Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?

Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?

Your Say | Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:17 WIB

Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Bapak Kesal Sama Saya? Ini Buat Gaji Anda Juga! Ucapan Mahasiswa kepada Polisi

Bapak Kesal Sama Saya? Ini Buat Gaji Anda Juga! Ucapan Mahasiswa kepada Polisi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Sinopsis Pirunduk: Hasrat Terlarang, Ilmu Hitam, dan Teror Satu Desa

Sinopsis Pirunduk: Hasrat Terlarang, Ilmu Hitam, dan Teror Satu Desa

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Suzuki Rilis Satria R150 Shadow Edition, Apa yang Berubah ?

Suzuki Rilis Satria R150 Shadow Edition, Apa yang Berubah ?

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Memutus Rantai Takdir Kemiskinan: Sekolah Rakyat ala Prabowo

Memutus Rantai Takdir Kemiskinan: Sekolah Rakyat ala Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Julio Cesar Siap Tempur, Persib Bandung Bidik Tiga Poin atas Melbourne Victory

Julio Cesar Siap Tempur, Persib Bandung Bidik Tiga Poin atas Melbourne Victory

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Cara Asyik Menikmati Momen Healing dengan Sauna hingga Kuliner Sehat di Ubud Bali

Cara Asyik Menikmati Momen Healing dengan Sauna hingga Kuliner Sehat di Ubud Bali

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:02 WIB

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Transaksi Bisnis Kini Bisa Lebih Fleksibel

BRI Hadirkan Qlola Mobile, Transaksi Bisnis Kini Bisa Lebih Fleksibel

Sumbar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Protein Hewani Mahal: Ketika Negara Maritim Gagal Memenuhi Gizi Rakyatnya

Protein Hewani Mahal: Ketika Negara Maritim Gagal Memenuhi Gizi Rakyatnya

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Danantara Bersiap Caplok Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Abu-abu

Danantara Bersiap Caplok Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Abu-abu

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Tak Perlu Ribet, Qlola Mobile BRI Permudah Akses Finansial Perusahaan

Tak Perlu Ribet, Qlola Mobile BRI Permudah Akses Finansial Perusahaan

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:55 WIB

×