Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memeriksa Febri Diansyah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020 lalu untuk tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu pernah mengikuti gelar perkara atau ekspos kasus ini pada saat masih menjadi Juru Bicara KPK tahun 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Hasto sudah berstatus sebagai terdakwa karena diduga memberikan uang kepada Harun Masiku untuk menyuap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
"Yang saya ketahui dari penyidik kenapa yang bersangkutan dimintai keterangan, informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kabiro Humas mengikuti salah satu ekspos, ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Meski begitu, Tessa belum mau menjelaskan secara rinci soal peran Febri dalam ekspos perkara itu.
Sebelumnya, Advokat Febri Diansyah mengaku tidak pernah memiliki informasi rahasia soal kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI saat menjadi Juru Bicara KPK.
Hal itu disampaikan setelah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dia menegaskan bahwa informasi yang dimilikinya saat menjadi Juru Bicara KPK merupakan informasi yang bersifat umum untuk dipublikasikan.
Baca Juga: Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
"Contohnya, membuat poin-poin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara. Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi," ujar Febri.
Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.
Kasus ini juga menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Haso Kristiyanto yang saat ini berproses persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perintangan Penyidikan
Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada Wahyu Setiawan.
![Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim, Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/16748-juru-bicara-kpk-tessa-mahardhika.jpg)
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).