Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK

Kamis, 17 April 2025 | 08:18 WIB
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ridwan Kamil. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut pihaknya bakal menghargai segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dikatakan Bahlil saat menanggapi pertanyaan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu kader Partai Golkar, Ridwan Kamil atau RK.

“Menyangkut dengan salah satu kader Partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025) malam.

Bahlil bahkan merespon bakal menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak penegak hukum, yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang,” ujarnya.

Bahlil hanya berpesan sebagai warga negara yang berkedudukan sama di mata hukum, perlu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Ia meminta, agar masyarakat menunggu pembuktian yang akan dilakukan oleh KPK.

“Kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” tandas Bahlil.

Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita satu unit motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK). Penyitaan tersebut buntut kasus dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Baca Juga: KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kendaraan tersebut disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, RK.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diingatkan agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield, miliknya yang disita penyidik KPK. (ist)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diingatkan agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield, miliknya yang disita penyidik KPK. (ist)

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep, Jumat (11/4).

Saat itu, Asep belum memerinci barang bukti yang diambil dari rumah Ridwan Kamil. Dia hanya memastikan ada kendaraan sepeda motor yang turut diamankan.

“Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucap Asep.

KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan agar Ridwan Kamil tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Pada Pasal 21 UU tersebut kata dia, berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.

KPK Janji Periksa RK

KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil setelah Hari Raya Idulfitri atau Lebaran sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT BJB.

“Kami tunggu waktunya ya kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Ridwan Kamil. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

“Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut. Enggak bisa,” ucap Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI