Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Bella, Muhammad Yasir

Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
Ilustrasi kasus Bibi Kelinci Nabilah O'Brien. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Nabilah O'Brien melaporkan dugaan pencurian di restorannya Kemang, namun justru ditetapkan tersangka pencemaran nama baik (UU ITE).
  • Kasus bermula dari tagihan 14 produk tidak dibayar sepasang suami istri pada 19 September 2025, diikuti laporan balik.
  • Setelah berlarut, kedua pihak sepakat berdamai di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026 dan mencabut laporan.

Suara.com - Lima bulan lalu, Nabilah O’Brien melaporkan dugaan pencurian di restorannya, Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Namun perkara itu berkembang ke arah yang tak pernah ia bayangkan.

Alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, Nabilah sempat berstatus tersangka setelah rekaman CCTV yang ia unggah untuk mencari pertanggungjawaban justru berujung laporan pencemaran nama baik.

Suara perempuan berusia 30 tahun itu sempat bergetar ketika menceritakan tekanan yang ia alami selama berbulan-bulan.

“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian?” kata Nabilah dengan suara bergetar saat jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Ia berhenti sejenak, menahan emosi.

“Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun. Kalian menghina karyawan saya. Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik.”

Ucapan itu menjadi potret ironi dari sebuah perkara hukum yang menyita perhatian publik. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan pencurian di sebuah restoran kecil di Kemang berubah menjadi drama hukum yang rumit—ketika korban justru berakhir sebagai tersangka.

Namun setelah berlarut-larut selama berbulan-bulan, konflik itu akhirnya menemukan titik terang: kedua pihak sepakat berdamai.

Tagihan Tak Terbayar, Viral, dan Berujung Laporan Balik

Peristiwa bermula pada malam 19 September 2025.

baca juga

Sepasang suami istri, belakangan diketahui sebagai gitaris Zhendy Kusuma dan istrinya Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci Kopitiam. Mereka memesan total 14 menu makanan dan minuman.

Awalnya situasi berjalan seperti biasa. Namun ketegangan muncul ketika pasangan tersebut mengeluhkan pelayanan restoran.

Dengan alasan pelayanan terlalu lama, keduanya disebut menerobos masuk ke area dapur—ruang yang seharusnya tidak boleh dimasuki pelanggan.

Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, rekaman CCTV memperlihatkan situasi yang memanas.

"Rekaman CCTV menunjukkan terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami, Abdul Hamid, serta memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini," ujar Goldie.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan. Seorang staf bahkan sempat mengejar ke area parkiran sambil membawa mesin EDC, berharap pembayaran dapat dilakukan. Namun upaya itu diabaikan.

Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan. Di saat yang sama, rekaman CCTV kejadian tersebut diunggah ke media sosial.

"Tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa," kata Goldie.

Video tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Namun viralnya video itu justru menjadi awal babak baru yang tak terduga.

Plot Twist Hukum: Korban Jadi Tersangka

Infografis kasus Bibi Kelinci Nabilah O'Brien. [Suara.com/Syahda]
Infografis kasus Bibi Kelinci Nabilah O'Brien. [Suara.com/Syahda]

Setelah video menyebar luas, pihak Zhendy Kusuma dan istrinya merespons dengan somasi.

Alih-alih menyelesaikan perkara secara damai, keduanya justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mereka kemudian melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejak saat itu, posisi korban dan pelaku menjadi kabur. Dua proses hukum berjalan secara paralel.

Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.

Namun hanya beberapa hari kemudian, 28 Februari 2026, Bareskrim Polri menetapkan Nabilah O’Brien sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Hal ini janggal karena sangat cepat," kata Goldie.

"Kita jadi bertanya-tanya, kenapa instrumen hukum justru lebih tajam ke korban, dibandingkan tersangka pelaku pencurian yang sudah jelas-jelas ada CCTV-nya."

Kasus ini pun memicu perdebatan luas mengenai penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang kerap dianggap sebagai “pasal karet.”

Curhat Nabilah: Lima Bulan Menyimpan Ketakutan

Sebelum akhirnya berdamai, Nabilah sempat mengungkapkan kegelisahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien, ia mengaku menyimpan ketakutan selama berbulan-bulan.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulisnya.

Ia juga mengklaim sempat diminta mengakui bahwa unggahan CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Selain itu, ia menyebut ada tuntutan uang hingga Rp1 miliar.

Dalam unggahan tersebut, Nabilah bahkan memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.

Akhirnya Berujung Damai

Di tengah polemik yang berkembang, kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi.

Pertemuan tersebut digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026) dan dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Mediasi mempertemukan empat pihak:
Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, Evi Santi Rahayu, serta pihak lain berinisial KDH.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai.

"Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.

"Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya," ujarnya.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat menghapus seluruh unggahan terkait perkara tersebut dari media sosial.

Meski demikian, Trunoyudo belum memastikan apakah status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pihak otomatis gugur setelah adanya perdamaian.

Ia menegaskan bahwa proses mediasi ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental

Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:51 WIB

Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang

Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:39 WIB

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum

DPR | Senin, 09 Maret 2026 | 20:35 WIB

Scroll X Ketemu Setan: Rahasia di Balik Suksesnya "Cuan" Film Horor Jalur Viral

Scroll X Ketemu Setan: Rahasia di Balik Suksesnya "Cuan" Film Horor Jalur Viral

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 18:08 WIB

Kasus dengan Nabila O'Brien, Zendhy Kusuma dan Istri Mengaku Nama Baiknya Tercemar

Kasus dengan Nabila O'Brien, Zendhy Kusuma dan Istri Mengaku Nama Baiknya Tercemar

Entertainment | Senin, 09 Maret 2026 | 17:38 WIB

Daftar Pemain dengan Followers 2 Juta di IG, Siapa yang Ajak Oklin Fia Check-in?

Daftar Pemain dengan Followers 2 Juta di IG, Siapa yang Ajak Oklin Fia Check-in?

Bola | Senin, 09 Maret 2026 | 17:08 WIB

Siapa Pemain Keturunan yang Ajak Oklin Fia Check-in di Hotel? Ini Ciri-cirinya

Siapa Pemain Keturunan yang Ajak Oklin Fia Check-in di Hotel? Ini Ciri-cirinya

Bola | Senin, 09 Maret 2026 | 16:30 WIB

Ananda Emira Moeis Anaknya Siapa? Gaya Bicaranya Saat Wawancara Viral di X

Ananda Emira Moeis Anaknya Siapa? Gaya Bicaranya Saat Wawancara Viral di X

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 14:48 WIB

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia

News | Senin, 09 Maret 2026 | 14:24 WIB

Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X

Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 14:26 WIB

Terkini

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:30 WIB

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:29 WIB

Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter

Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:28 WIB

Bitcoin hingga Ethereum Melemah, Indeks Kripto CFX10 Turun ke Level 776,51

Bitcoin hingga Ethereum Melemah, Indeks Kripto CFX10 Turun ke Level 776,51

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:27 WIB

Dibentuk Era Prabowo, Kuliah di Universitas Republik Indonesia Apakah Gratis?

Dibentuk Era Prabowo, Kuliah di Universitas Republik Indonesia Apakah Gratis?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:26 WIB

5 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

Indonesia Geram Tanker Arab Saudi Dirudal di Laut Merah: Itu Pelanggaran Hukum Internasional

Indonesia Geram Tanker Arab Saudi Dirudal di Laut Merah: Itu Pelanggaran Hukum Internasional

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

×