Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

Bella, Faqih Fathurrahman

Senin, 09 Maret 2026 | 21:19 WIB
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait korupsi ekspor POME tahun 2022 hingga 2024 atas tersangka Muhammad Zulfikar.
  • Sembilan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
  • Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung memanggil sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan kesembilan saksi yang diperiksa dimintai keterangannya terkait salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.

“Kesembilan saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor hasil olahan kelapa sawit dan produk turunannya pada tahun 2022–2024 atas nama tersangka Muhammad Zulfikar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni MFA selaku penyelia analis BLBC Dumai sejak 2024 hingga saat ini.

MS selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta pada 2021–2022. PP selaku Kepala Kantor DJBC Purwakarta atau Kepala Subdirektorat Klasifikasi Barang pada 2020–2024.

PJA selaku Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada 2022. DA selaku pengurus penerbitan Surat Keterangan Asal pada Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

WDM selaku Koordinator Bidang Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2021–2024. RP selaku Ketua Tim Sistem SKA Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, P selaku penyelia analis BLBC Dumai pada Kantor KPPBC Dumai, serta FA selaku Direktur Ekspor Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun para tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni:

baca juga
  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
  7. RND selaku Direktur PT TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.


Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

News | Senin, 09 Maret 2026 | 12:30 WIB

Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?

Anomali di Liga Super China:9Klub Jalani Musim Baru dengan Poin Minus, Kok Bisa?

Bola | Senin, 09 Maret 2026 | 09:11 WIB

Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar

Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:55 WIB

BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:19 WIB

Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran

Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:06 WIB

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:10 WIB

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:03 WIB

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:02 WIB

Terkini

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

×