Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nanti setelah disahkan untuk melakukan penyadapan.
Dia menjelaskan bahwa Sahroni menggunakan asas lex posterior derogat legi priori yang artinya hukum baru menghapuskan aturan yang sebelumnya.
Dalam RKUHAP, KPK harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan. Padahal, dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa penyadapan bisa dilakukan lembaga antirasuah hanya dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Zaenur menegaskan bahwa dalam hukum tidak hanya menggunakan asas lex posterior derogat legi priori. Sebab, dia menilai asas tersebut berlaku hanya untuk aturan yang setara.
“KUHAP adalah satu undang-undang yang bersifat umum. Di dalamnya mengatur bagaimana prosedur-prosedur penegakan hukum pidana itu dijalankan, tetapi di luar KUHAP, ada prosedur-prosedur yang bersifat khusus tersebar di banyak peraturan perundang-undangan,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Salah satu undang-undang yang bersifat khusus ialah undang-undang KPK. Untuk itu, dia menilai berlaku asas lex specialis derogat legi generali yaitu aturan yang bersifat khusus berlaku lebih dari aturan yang bersifat umum.
“Ketika bicara mengenai bagaimana KPK bekerja, prosedurnya juga diatur di dalam undang-undang KPK sehingga yang berlaku bukan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, tetapi yang berlaku adalah asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ujar Zaenur.
“Karena undang-undang KPK mengatur hal-hal khusus yang menyimpangi pengaturan dalam KUHAP yang bersifat umum. Jadi, pengaturan di dalam KUHAP itu bersifat umum, pengaturan di dalam undang-undang KPK itu bersifat khusus,” tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap KPK bisa mengikuti aturan penyadapan dalam RKUHP. Sebab, dia menilai penyadapan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam RKUHAP tidak akan menggagu kerja-kerja KPK.
Baca Juga: Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
“Sebaiknya ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik," kata Sahroni, Rabu (26/3/2025).
Sahroni menganggap pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. "Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya akan berpedoman pada UU KPK dalam melakukan penyadapan, bukan RKUHP jika nanti disahkan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Tanak juga mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah tidak mengikuti KUHAP, melainkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja,” ujar Tanak.