Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 April 2025 | 17:37 WIB
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nanti setelah disahkan untuk melakukan penyadapan.

Dia menjelaskan bahwa Sahroni menggunakan asas lex posterior derogat legi priori yang artinya hukum baru menghapuskan aturan yang sebelumnya.

Dalam RKUHAP, KPK harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan. Padahal, dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa penyadapan bisa dilakukan lembaga antirasuah hanya dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

Zaenur menegaskan bahwa dalam hukum tidak hanya menggunakan asas lex posterior derogat legi priori. Sebab, dia menilai asas tersebut berlaku hanya untuk aturan yang setara.

“KUHAP adalah satu undang-undang yang bersifat umum. Di dalamnya mengatur bagaimana prosedur-prosedur penegakan hukum pidana itu dijalankan, tetapi di luar KUHAP, ada prosedur-prosedur yang bersifat khusus tersebar di banyak peraturan perundang-undangan,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

Salah satu undang-undang yang bersifat khusus ialah undang-undang KPK. Untuk itu, dia menilai berlaku asas lex specialis derogat legi generali yaitu aturan yang bersifat khusus berlaku lebih dari aturan yang bersifat umum.

“Ketika bicara mengenai bagaimana KPK bekerja, prosedurnya juga diatur di dalam undang-undang KPK sehingga yang berlaku bukan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, tetapi yang berlaku adalah asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ujar Zaenur.

“Karena undang-undang KPK mengatur hal-hal khusus yang menyimpangi pengaturan dalam KUHAP yang bersifat umum. Jadi, pengaturan di dalam KUHAP itu bersifat umum, pengaturan di dalam undang-undang KPK itu bersifat khusus,” tambah dia.

Ahmad Sahroni (instagram)
Ahmad Sahroni (instagram)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap KPK bisa mengikuti aturan penyadapan dalam RKUHP. Sebab, dia menilai penyadapan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam RKUHAP tidak akan menggagu kerja-kerja KPK.

baca juga

“Sebaiknya ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik," kata Sahroni, Rabu (26/3/2025).

Sahroni menganggap pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. "Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya akan berpedoman pada UU KPK dalam melakukan penyadapan, bukan RKUHP jika nanti disahkan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Tanak juga mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah tidak mengikuti KUHAP, melainkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja,” ujar Tanak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:26 WIB

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 06:10 WIB

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

News | Senin, 24 Maret 2025 | 21:21 WIB

Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien

Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien

News | Senin, 24 Maret 2025 | 19:44 WIB

Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

News | Senin, 24 Maret 2025 | 16:32 WIB

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

News | Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB