Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya

Kamis, 17 April 2025 | 17:54 WIB
Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Arianti Anaya. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam keterangan terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter berinisial AY kepada pasiennya QAR di rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.

Dante menyatakan, tindakan pelecehan seksual sudah menyalahi kode etik dan etika profesi kedokteran. Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter dari rumah sakit swasta di Kota Malang itu.

Penyelidikan itu tidak hanya menyasar pada aspek etik dan etika, melainkan juga hukum serta legalitas.

"Yang berkaitan dengan kegiatan asusila kami cabut standar registrasinya oleh Kementerian Kesehatan, kalau itu dicabut dia tidak bisa praktik seumur hidup," ujarnya.

Dante menyatakan, berkaca dari kejadian ini dan beberapa peristiwa serupa yang telah terjadi, pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan pembinaan kepada para dokter bersama organisasi profesi tersebut.

Selain itu, katanya, juga dengan memperkuat sistem pendidikan kedokteran agar lebih memperdalam pemberian materi menyoal etika yang lebih baik.

Diberitakan di media massa bahwa seorang pasien berinisial QAR mengaku sempat menjadi korban pelecehan seksual dari seorang oknum dokter ketika menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang pada 2022. Kejadian yang menimpa QAR terjadi pada 27 September 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI