Suara.com - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengungkapkan ada perbedaan sanksi administrasi terhadap dua doker di Bandung dan Garut yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), PAP, yang perkosa keluarga pasien dikenakan sanksi administrasi dengan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sementara itu, dokter kandungan di Garut, MSF, yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah ibu hamil baru dikenakan sanksi penonaktifan STR.
"Tanpa STR maka otomatis SIP (surat izin praktik) gugur," kata Ketua KKI Arianti Anaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Arianti menjelaskan, alasan perbedaan sanksi administrasi itu disebabkan karena bedanya status hukum antara kedua dokter tersebut. Dokter PAP saat ini telah dinyatakan lakukan tindak pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat. Sehingga status hukumnya sebagai tersangka menguatkan KKI untuk langsung mencabut STR milik PAP.
Sementara itu pada kasus MSF masih dalam proses investigatif kendati sudah dilaporkan ke polisi. Meski begitu, Arianti menyampaikan kalau sudah ada sangkaan pelanggaran administrasi sehingga KKI menonaktifkan sementara STR yang bersangkutan.
"Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR yang bersangkutan (MSF) sudah kami nonaktifkan sementara. Sampai menunggu dari penegak hukum nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," jelas Arianti.
Dia menegaskan, bila MSF resmi dutetapkan sebagai tersangka oleh polisi, maka STR-nya akan langsung dicabut juga.
Diketahui, kedua kasus pelecehan oleh dokter itu sama-sama mengejutkan publik. Kasus perkosaan oleh PAP yang pertama kali terungkap ke publik. Dia diduga memperkosa keluarga pasien dengan cara menyuntikan obat bius. Motif yang dilakukan dengan mengajak korban ambil darah untuk ayahnya yang sedang dirawat. Aksi itu dilakukan pelaku di ruangan baru yang masih jarang dilalui orang.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
Sementara itu, kasus pelecehan oleh MSF di Garut terungkap setelah viralnya CCTV ruangan pemeriksaan USG. Dalam video itu pelaku nampak sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien. Korban terbaring dalam kondisi bagian perut terbuka untuk USG. Namun tak berselang lama, tangan dokter tersebut diduga mengarah ke dada hingga membuat korban bereaksi dengan mencoba menepisnya.
Kasus Dugaan Pelecehan Dokter di Malang
![Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/99926-ilustrasi-pelecehan-seksual-pexels.jpg)
Tak hanya di Garut dan Bandung, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkapkan, pihaknya akan memproses laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di Malang, Jawa Timur.
Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan, pihaknya akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta kolegium.
Adapun langkah tersebut merupakan upaya pihaknya guna menjaga kredibilitas KKI sebagai institusi yang bertugas meningkatkan mutu serta menjaga profesionalisme seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"KKI akan melakukan prosedur operasional standar (SOP) terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kita proses," kata Arianti sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/4).
Dalam keterangan terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter berinisial AY kepada pasiennya QAR di rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Dante menyatakan, tindakan pelecehan seksual sudah menyalahi kode etik dan etika profesi kedokteran. Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter dari rumah sakit swasta di Kota Malang itu.
Penyelidikan itu tidak hanya menyasar pada aspek etik dan etika, melainkan juga hukum serta legalitas.
"Yang berkaitan dengan kegiatan asusila kami cabut standar registrasinya oleh Kementerian Kesehatan, kalau itu dicabut dia tidak bisa praktik seumur hidup," ujarnya.
Dante menyatakan, berkaca dari kejadian ini dan beberapa peristiwa serupa yang telah terjadi, pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan pembinaan kepada para dokter bersama organisasi profesi tersebut.
Selain itu, katanya, juga dengan memperkuat sistem pendidikan kedokteran agar lebih memperdalam pemberian materi menyoal etika yang lebih baik.
Diberitakan di media massa bahwa seorang pasien berinisial QAR mengaku sempat menjadi korban pelecehan seksual dari seorang oknum dokter ketika menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang pada 2022. Kejadian yang menimpa QAR terjadi pada 27 September 2022.