- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Perlu diketahui juga bahwa pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kabupaten atau kota pemilik kendaraan.
Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025, masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II). Dengan kata lain, biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya kini telah dihapus.
Pemilik kendaraan hanya dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan plat nomor kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi New Sakpole
Bagi warga yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, kini dapat melakukannya secara digital melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi New Sakpole.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda (contoh: H 1234 ZZ).
- Tekan tombol “Proses” dan tunggu hingga informasi detail kendaraan dan besaran pajaknya muncul.
Dengan aplikasi ini, pengecekan pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja.
Itulah informasi penting yang bisa diperhatikan untuk menjawab pertanyaan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 berlangsung sampai kapan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025