Suara.com - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia memberikan keringanan berupa diskon dan pemutihan pajak kendaraan sepanjang tahun 2025 ini.
Program ini ditujukan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak, dengan harapan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun-tahun berikutnya.
Keringanan yang diberikan kepada warga antara lain berupa:
- Penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan.
Baca Juga:
Siap-siap! Jakarta Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Berikut Jadwalnya
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
Melansir dari Antara, berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar program ini beserta kebijakan masing-masing:
1. Jawa Barat (Jabar)
Periode: 20 Maret-30 Juni 2025
Pemprov Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) juga digratiskan.
2. Jawa Tengah (Jateng)
Periode 8 April-30 Juni 2025
Pemprov Jawa Tengah memberikan masyarakat bebas semua pokok dan denda pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja tahun tahun 2024 dihapus.
Namun demikian, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan (Kalsel)