Istana Pastikan RUU Polri dan Kejaksaan Dibahas Sesuai Agenda Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 16:25 WIB
Istana Pastikan RUU Polri dan Kejaksaan Dibahas Sesuai Agenda Tahun Ini
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) maupun Kejaksaan akan digulirkan tahun ini sesuai dengan agenda.

"Kalau sesuai dengan agenda, iya," kata Prasetyo Hadi saat ditanya soal RUU Polri dan Kejaksaan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kendati demikian, mengenai substansi dan isi terkait revisi UU Polri dan Kejaksaan itu akan dibahas nanti.

"Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum menerima surat presiden atau supres soal Revisi Undang-Undang Polri.

Puan pun menegaskan kalau ada supres yang beredar tidak lah resmi.

"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan, kalau pun sudah ada yang beredar di masyarakat, hal itu disebutnya supres yang tak resmi.

"Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," ujarnya.

Baca Juga: Heboh TNI Masuk Kampus, Begini Respons Istana

Lebih lanjut, ia menegaskan kalau pun ada Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM soal RUU Polri, dipastikan itu tak resmi.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan dim resmi. Itu kami tegaskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beredar tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut terulis bahwa Surpres dikirimkan ke DPR karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri. Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis Surpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI