Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 22 April 2025 | 06:59 WIB
Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (Suara/Faqih)

Selanjutnya Marcella, Junaedi, dan Tian terus melakukan upaya penggiringan opini publik melalui menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif.

Hal tersebut dilakukan dalam pemberitaan dengan tujuan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Selanjutnya, narasi tersebut dimuat di sejumlah akun sosial media JakTV.

"Tersangka TB memroduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV. Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan," jelasnya.

Opini Negatif

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," katanya.

Saat ini, lanjut Qohar, sejumlah barang bukti elektronik seperti chat antar ketiga tersangka dalam pemufakatan jahat telah dihapus mereka. Namun dalam tindakan ini ketiganya menampik hal tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Terhadap kedua Tersangka yaitu JS dan MS dilakuan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

News | Senin, 21 April 2025 | 23:08 WIB

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

News | Senin, 21 April 2025 | 18:16 WIB

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

News | Senin, 21 April 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×