Dari kasus tersebut, dia menilai ada beberapa bentuk dugaan pelanggaran HAM berdasarkan dasar hukum nasional maupun internasional, mulai dari eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi (child slavery), pelanggaran hak atas pendidikan, penghilangan hak atas identitas dan asal usul keluarga.
Selain itu juga menyangkut kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi berbasis gender, dan kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.