Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 08:18 WIB
Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Deretan Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. [Antara/Adeng Bustomi/wsj]

Pemprov Kepulauan Riau juga menerapkan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025. Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

9. Lampung

Berdasarkan akun Instagram Bapenda Lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Pihaknya juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaterv/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," demikian unggahan Bapenda Lampung.

10. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.

Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II, demikian dikutip dari Antara.

Selain itu, Pemprov Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

11. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.

Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Itulah beberapa provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.

12. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur juga melakukan pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu: Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI