Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 08:18 WIB
Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Deretan Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. [Antara/Adeng Bustomi/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

6. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumatera Selatan menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapendanya, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.

7. Riau

Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau.

Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

8. Kepulauan Riau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI