Pemprov Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
Bapenda Banten, melalui akun Instagramnya menjelaskan jika terkait opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan pajak, dalam hal ini Pemprov Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
5. Aceh
Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
6. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.
Bapenda Sumatera Selatan menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
Dikutip dari akun Instagram Bapendanya, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.
7. Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
8. Kepulauan Riau