Suara.com - Mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Saeful Basri tidak menghadiri persidangan kasus serupa dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Mantan Calon Legislatif dari PDI PDPI itu sedianya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang Hasto hari ini.
“Sedianya hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah siap untuk hadir dua orang,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Kemudian, jaksa memanggil saksi yang bisa dihadirkan yaitu mantan Anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, saksi yang juga hadir ialah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang kini juga berstatus sebagai tersangka.
Sidang Digeruduk Massa Pendukung KPK
Diketahui, sidang kasus Hasto PDIP tiba-tiba 'digeruduk' oleh sejumlah pemuda pendukung KPK.
Berdasar pantuan Suara.com, mereka terlihat kompak menggunakan kaos berwarna putih dengan tulisan #SaveKPK di bagian punggung.

Namun, mereka dihalangi untuk masuk ke ruang sidang oleh petugas yang berjaga. Sebab, mereka berdalih ruang sidang sudah dipenuhi pengunjung. Untuk itu, sejumlah pemuda yang mendukung KPK itu tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Komisi X DPR - Pemerintah Gelar Rapat Tertutup: Bahas Kebijakan yang Bakal Diumumkan Prabowo
Dalam sidang sebelumnnya, jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus Hasto PDIP di KPK
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
![Ketua KPK Setyo Budiyanto hingga kini masih menunggu CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengenai tugasnya di lembaga tersebut. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/10505-ketua-kpk-setyo-budiyanto.jpg)
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.