Dakwaan Satu Gugur, Dakwaan Lain Dipertanyakan: Tim Hasto Beberkan 9 Poin Kritik

Minggu, 27 Juli 2025 | 13:18 WIB
Dakwaan Satu Gugur, Dakwaan Lain Dipertanyakan: Tim Hasto Beberkan 9 Poin Kritik
Situasi sidang Hasto. [ANTARA]

Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak hanya disikapi sebagai akhir dari proses hukum, tetapi juga sebagai panggilan untuk mengevaluasi berbagai praktik peradilan di Indonesia.

Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan sembilan catatan penting atas putusan majelis hakim, yang dinilai perlu diperbaiki untuk menghindari terulangnya ketidakadilan dalam perkara serupa.

Febri Diansyah, anggota tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa catatan-catatan tersebut disusun bukan semata-mata untuk membela klien mereka, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan kekeliruan dalam prosedur maupun pertimbangan hukum.

“Catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri.

Sorotan atas Dakwaan Obstruction of Justice: Penegasan Penting dalam Hukum Pidana

Tim hukum mencatat adanya preseden positif dari pertimbangan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Bagi Febri, keputusan ini menjadi langkah penting bagi penegakan hukum yang lebih akurat dan adil.

Ia menyebut dua poin utama yang menjadi kemenangan hukum bagi tim pembela:

Pasal 21 adalah delik materil: Hakim sepakat bahwa pasal ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa hambatan terhadap proses penyidikan.

Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto

Tidak berlaku pada tahap penyelidikan: Majelis menyatakan bahwa pasal tersebut hanya relevan diterapkan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan penyelidikan.

“Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini,” ujar Febri.

Vonis Suap Dipertanyakan: Bukti Dianggap Daur Ulang, Logika Putusan Dinilai Lemah

Di sisi lain, tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurut mereka justru menjadi titik lemah dalam vonis terkait suap.

Febri menyoroti khusus soal bukti komunikasi WhatsApp yang diklaim hakim sebagai “bukti baru”.

“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI