Bukan Sound System-nya yang Haram, Terus Kenapa Horeg Dilarang MUI?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 27 Juli 2025 | 13:37 WIB
Bukan Sound System-nya yang Haram, Terus Kenapa Horeg Dilarang MUI?
Tangkapan layar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan (kiri) dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan penjelasan gamblang di balik fatwa haram sound horeg yang kini menjadi perbincangan panas. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah alat sound system-nya, melainkan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

Lantas, apa sebenarnya yang membuat praktik sound horeg ini dinilai merusak hingga harus difatwa haram?

Menurut Asrorun Niam, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur tidak lahir dari ruang hampa. Keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari para pelaku usaha sound system hingga ahli kesehatan masyarakat.

Hasilnya, ditemukan bukti ilmiah yang tak terbantahkan.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Tak hanya merusak pendengaran, Niam menambahkan, getaran suara yang ekstrem dari sound horeg juga terbukti bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk meretakkan rumah-rumah warga.

Karena itulah, MUI memandang perlu adanya fatwa untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah kerusakan (mafsadat) yang lebih luas. Pemerintah pun didesak untuk tidak membiarkan fenomena ini terus berlanjut hanya karena alasan ekonomi segelintir orang.

“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” jelas dia.

“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga: Dulu Hiburan, Kini Gengsi: Sound Horeg Karya Edi Sound Jadi Simbol Status Sosial

Asrorun Niam kembali menegaskan, fatwa ini tidak anti terhadap sound system itu sendiri. Jika digunakan dengan cara yang benar, pada waktu yang tepat, dan tidak mengganggu, maka hukumnya tetap diperbolehkan.

“Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI