Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel

Senin, 28 April 2025 | 13:03 WIB
Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel
ILUSTRASI. Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali menuai sorotan publik setelah diangkat menjadi Staf Khusus (stafsus) Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Bahkan, organisasi anti-korupsi yang didirikan mantan pegawai KPK, IM57+ Institute memberikan kritik tajam atas pengangkatan Lili Pintauly sebagai stafsus Walkot Benyamin Davnie. 

Ketua IM7+ Institute, Lakso Anindito menilai hal ini menunjukkan kemunduran serius bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemberantasan korupsi.

Sebab, Lili Pintauli diketahui pernah terjerat kasus pelanggaran etik saat menjadi pimpinan KPK

Diketahui, Lili Pintauli mendadak mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK saat sedang diadili oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.

Dewas KPK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada tiga pimpinan KPK periode 2019-2024 karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili Pintauli menjadi salah satu nama dari ketiga nama pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
ILUSRASI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Terkait rekam jejak hitam Lili Pintauli,  IM57+ Institute mempertanyakan alasan Lili memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan kepada Benyamin.

“Terlebih, pelanggaran etik yang terjadi berpotensi ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan pidana karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam lingkup tindak pidana korupsi,” kata Lakso Anindito dalam keterangannya dikutip Suara.com, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Plintat-plintut, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Pertemuan Hasto PDIP di KPU: Mana yang Benar?

“Ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas,” tambah mantan pegawai KPK tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI