Dalih untuk Jaga Diri, Pengacara Samir Beli Senjata Api Jenis Makarov Rp30 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 28 April 2025 | 16:13 WIB
Dalih untuk Jaga Diri, Pengacara Samir Beli Senjata Api Jenis Makarov Rp30 Juta
Polisi mengungkap asal senjata api yang dimiliki Samir (31). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polisi mengungkap asal senjata api yang dimiliki Samir (31), seorang pengacara yang dibekuk akibat kepemilikan senjata api ilegal. Adapun senpi tersebut dibeli oleh Samir, senilai Rp30 juta dari seseorang yang berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengatakan ada 3 pucuk senjata yang dimiliki Samir yakni senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Senjata laras panjang, dan air soft gun.

“Tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” kata Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Adapun senjata api yang dibeli senilai Rp30 juta merupakan pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Selain itu, ada senjata lain yang dimiliki Samir, yakni senjata api laras panjang.

Senjata laras panjang tersebut dibeli Samir dari seseorang yang berinisial S, di wilayah Pasar Baru, pada tahun 2016 senilai Rp30 juta.

“Kemudian untuk senjata air soft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya Rp3 juta,” ucapnya.

Firdaus mengatakan kepada penyidik, Samir mengaku sengaja membeli senjata api tersebut untuk melindungi diri lantaran pernah mendapat serangan dari pihak yang tidak dikenal.

“Motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” jelasnya.

Selain itu Samir kepada penyidik mengaku kepemilikan senjata api tersebut baru ia miliki satu minggu terakhir.

baca juga

“Baru, minggu lalu,” kata Samir.

Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah berkoordinasi dengan Satres Narkoba guna melakukan penyelidikan terkait narkoba yang digunakan oleh Samir.

Samir sendiri saat ini telah terbukti positif menggunakan narkotika, berdasarkan hasil tea urin.

“Kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka Samir, polisi menyita satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah air soft gun rakitan jenis HS, 1 klip sabu, 1 klip ganja, dan alat hisap sabu berupa pipet kaca.

Ilustrasi penembakan dengan memakai senjata api. [Dok.Antara]
Ilustrasi penembakan dengan memakai senjata api. [Dok.Antara]

Selain itu, petugas juga menyita 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 6 unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan urin, S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sita Senjata Samir

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan, ada 3 pucuk senjata yang dimiliki Samir yakni senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Senjata laras panjang, dan air soft gun.

“Tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” kata Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Adapun senjata api yang dibeli senilai Rp30 juta merupakan pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Selain itu, ada senjata lain yang dimiliki Samir, yakni senjata api laras panjang. 

Senjata laras panjang tersebut dibeli Samir dari seseorang yang berinisial S, di wilayah Pasar Baru, pada tahun 2016 senilai Rp30 juta.

“Kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya Rp3 juta,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius

Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius

News | Senin, 28 April 2025 | 16:04 WIB

Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu

Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu

News | Senin, 28 April 2025 | 12:38 WIB

Pengacara Paula Verhoeven Lulusan Mana? Sikapnya saat Dampingi Klien Podcast Jadi Omongan

Pengacara Paula Verhoeven Lulusan Mana? Sikapnya saat Dampingi Klien Podcast Jadi Omongan

Lifestyle | Minggu, 27 April 2025 | 17:33 WIB

Sepak Terjang Pengacara Paula Verhoeven vs Baim Wong, Adab Dampingi Klien Jadi Gunjingan

Sepak Terjang Pengacara Paula Verhoeven vs Baim Wong, Adab Dampingi Klien Jadi Gunjingan

Lifestyle | Minggu, 27 April 2025 | 13:17 WIB

Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Entertainment | Minggu, 27 April 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:22 WIB

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:02 WIB

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:53 WIB

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:34 WIB