Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu

Senin, 28 April 2025 | 12:38 WIB
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
Ilustrasi penangkapan seorang pengacara yang ketahuan membawa senjata api ilegal dan sabu. [Suara.com/Eko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengacara muda berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan narkotika.

Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat 25 April 2025 pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkot yang menjadi saksi dalam kecelakaan tersebut.

Sang sopir curiga melihat gelagat aneh dari S yang terlihat seperti membawa senjata api berupa pistol.

"Anggota kami yang bertugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat diperiksa, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuhnya. Pistol itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi," kata Susatyo saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.

Tak hanya itu, petugas kemudian menggeledah kendaraan milik S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu, satu klip ganja, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram, dan enam unit handphone.

Semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah S.

Baca Juga: Kecelakaan Ungkap Kejahatan Oknum Pengacara: Bawa Senpi Ilegal, Narkoba hingga Obat Keras

Hasil Penggeledahan

Namun, berdasarkan dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan senjata api tambahan atau barang bukti lain yang berkaitan dengan senjata ilegal.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal atau jaringan narkoba," ujar Firdaus.

Misteri Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil, Dugaan Penganiayaan Menguat? [Suara.com/Mae Harsa]
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. [Suara.com/Mae Harsa]

Untuk sementara, S telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan pemberkasan perkara sampai saat ini sedang dalam proses. Untuk selanjutnya, S harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pertama, ia dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pasal ini membawa ancaman hukuman yang berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI