Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 28 April 2025 | 12:38 WIB
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
Ilustrasi penangkapan seorang pengacara yang ketahuan membawa senjata api ilegal dan sabu. [Suara.com/Eko]

Suara.com - Seorang pengacara muda berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan narkotika.

Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat 25 April 2025 pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkot yang menjadi saksi dalam kecelakaan tersebut.

Sang sopir curiga melihat gelagat aneh dari S yang terlihat seperti membawa senjata api berupa pistol.

"Anggota kami yang bertugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat diperiksa, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuhnya. Pistol itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi," kata Susatyo saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.

Tak hanya itu, petugas kemudian menggeledah kendaraan milik S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu, satu klip ganja, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram, dan enam unit handphone.

Semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah S.

Hasil Penggeledahan

Namun, berdasarkan dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan senjata api tambahan atau barang bukti lain yang berkaitan dengan senjata ilegal.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal atau jaringan narkoba," ujar Firdaus.

Misteri Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil, Dugaan Penganiayaan Menguat? [Suara.com/Mae Harsa]
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. [Suara.com/Mae Harsa]

Untuk sementara, S telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan pemberkasan perkara sampai saat ini sedang dalam proses. Untuk selanjutnya, S harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pertama, ia dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pasal ini membawa ancaman hukuman yang berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius

Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:48 WIB

Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal

Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:48 WIB

Mabes Polri: Kasus Hukum Jual Beli Senjata Api Ilegal Anton Gobay Ditangani Kepolisian Filipina

Mabes Polri: Kasus Hukum Jual Beli Senjata Api Ilegal Anton Gobay Ditangani Kepolisian Filipina

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 13:39 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB