Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ia teken. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (24/4/2025).
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu, kami (saya) akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono Anung.
Tak hanya sekadar imbauan, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa tarif Rp0 alias gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas pun tidak akan disediakan di hari itu.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap Pramono.
Langkah ini sebetulnya bukan hal baru di lingkungan Pemprov. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo.
Setiap Rabu, seluruh pegawai Dishub wajib naik kendaraan umum saat berangkat kerja. Dishub menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen mereka dalam memulihkan kualitas udara di ibu kota.
"Upaya ini menjadi komitmen Dishub DKI Jakarta dalam memulihkan ekosistem kota dan menerapkan implementasi pembangunan rendah karbon melalui penurunan tingkat polusi udara dari sektor transportasi di lingkungan Dishub DKI Jakarta," ucapnya.
Tak hanya Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta juga turut menerapkan aturan serupa. Seluruh pegawai dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor setiap hari Rabu.
Baca Juga: Profil Mendiang Brando Susanto yang Membuat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Teteskan Air Mata