"Kami siap jawab tantangan kalau kami akan 'dipolisikan' atau akan diperkarakan dengan Pasal 160 itu karena itu sebenarnya pasal pengecut. Kalau mau gentle, tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang di mana Jokowi harus lapor sendiri dan ketika dia lapor sendiri, kita adu bukti. Benarkah dia punya ijazah asli?" imbuh Roy Suryo.
Tuntutan itu sendiri telah tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan oleh Andi Kurniawan, selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. Laporan itu juga disebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan keempat orang tersebut.