Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mulai menyelidiki kasus dugaan fitnah soal ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang diduga telah menyeret beberapa tokoh, salah satunya pakar telematika, Roy Suryo. Adapun pelaporan terhadap Roy Suryo dkk itu dilakukan Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi.
Pengacara Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah selaku pelapor mengaku pihaknya pun hari ini telah memboyong saksi untuk diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Selain membawa saksi, kubu pelapor Roy Suryo dkk itu juga membawa bukti tambahan berupa rekaman penyampaian ajakan, hasutan, kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan.
“Hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat,” kata Rusdiansyah kepada awak media di Polres Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025).

Terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dkk, Rusdiansyah menyangkal jika pihaknya mendapatkan instruksi dari Jokowi. Ia mengklaim laporan ini murni dibuat lantaran melanggar undang-undang.
“Saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang,” klaim Rusdiansyah.
Kepada awak media, Rusdiansyah juga menyebut jika polisi juga segera akan memeriksa Roy Suryo dkk selaku terlapor.
Diketahui, dalam laporan yang dibuat oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025), ada empat orang yang dituduh telah menyebarkan fitnah terhadap Jokowi yang belakangan disebut-sebut memiliki ijazah palsu.
Keempat orang yang dipolisikan atas polemik ijazah palsu Jokowi itu adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah, saat di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Ultimatum Prabowo di Townhall Meeting Danantara-BUMN: Ganti Semua Direksi yang Gak Benar!
Rusdiansyah mengatakan keempat terlapor itu disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.