Dijual ke Telegram, Gadis ABG di Kalteng Bikin Video Terlarang Dibantu Pemuda Tanggung

Selasa, 29 April 2025 | 08:18 WIB
Dijual ke Telegram, Gadis ABG di Kalteng Bikin Video Terlarang Dibantu Pemuda Tanggung
ILUSTRASI. Dijual ke Telegram, Gadis ABG di Kalteng Bikin Video Porno Dibantu Pemuda Tanggung. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Erlan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu aku TikTok, dua akun Telegram, dua akun gopay, dua akun dana dan empat buah kartu sim alias sim card.

Dalam skandal pembuatan video porno ABG di Kalteng itu, FS kini harus meringkuk di penjara. Pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," beber Kombes Erlan Munaji.

Erlan Munaji pun membeberkan kekinian berkas perkara milik FS dalam skandal pembuatan video porno anak-anak itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) setelah dinyatakan lengkap alias P21. 

Beda dengan FS yang dikurung di tahanan, gadis belia yang terlibat dalam skandal video porno itu tak ditahan oleh polisi. Anak yang menjadi pelaku kasus video porno itu disebut telah dikembalikan kepada  keluarganya, dengan pengawasan oleh BAPAS serta Dinas Sosial.

"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi yang dikhawatirkan merusak generasi muda Kalimantan Tengah," beber Kombes Erlan Munaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI