Mengenal PP Tunas, Aturan Baru yang Wajibkan Platform Digital Amankan Anak dari Konten Berbahaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
Mengenal PP Tunas, Aturan Baru yang Wajibkan Platform Digital Amankan Anak dari Konten Berbahaya
Ilustrasi anak yang sedang bermain handphone. (ist/ unsplash.com/@warungkangabuy1970)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Potensi Berkontak dengan Orang Tak Dikenal: Anak bisa berinteraksi dengan pengguna lain yang tidak dikenal, yang berpotensi membahayakan.
  2. Potensi Terpapar Konten Tidak Layak: Anak bisa terpapar pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai untuk anak.
  3. Potensi Eksploitasi Anak sebagai Konsumen: Anak bisa dijadikan target iklan atau dimanipulasi untuk melakukan pembelian/in-app purchase.
  4. Potensi Ancaman terhadap Keamanan Data Pribadi Anak: Risiko kebocoran, penyalahgunaan, atau pelanggaran privasi data anak.
  5. Potensi Menimbulkan Adiksi: Platform berisiko menyebabkan kecanduan atau penggunaan berlebihan yang tidak sehat.
  6. Potensi Gangguan Kesehatan Psikologis Anak: Gangguan psikologis yang muncul dari tekanan sosial, cyberbullying, atau algoritma yang memicu kecemasan dan depresi.
  7. Potensi Gangguan Fisiologis Anak: Gangguan tidur, mata, postur tubuh, dan masalah kesehatan akibat penggunaan digital berlebihan.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan kepada orang tua dan anak-anak.

Ketentuan terkait sanksi itu, kata Meutya, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Maret 2025.

Meutya mengatakan platform-platform yang disebutnya itu di antaranya mencakup media sosial, gim online, dan platform digital lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI