Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!

Rabu, 30 April 2025 | 07:52 WIB
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
Puluhan sepeda motor yang disita Polres Metro Jakarta Barat dari hasil penangkapan komplotan maling yang kerap beraksi di Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus komplotan pencurian dengan barang bukti sebanyak 30 unit kendaraan hasil curian. (Suara.com/Faqih)
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus komplotan pencurian dengan barang bukti sebanyak 30 unit kendaraan hasil curian. (Suara.com/Faqih)

"Berdasarkan pengembangan, ternyata HB sewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," jelas Twedi.

Sementara itu, perkara ketiga ditangani oleh Polsek Tambora. Pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal adanya seseorang yang mencurigakan. Kecurigaan itu, lantaran tersangka mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal.

Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka. Tersangka juga mengaku jika motor yang sedang digunakan saat itu merupakan hasil curian.

Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri. 

"Kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu," ujar Kapolres Twedi.

Atas perbuatannya, para orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Sederet pasal yang dijeratkan kepada komplotan maling sepeda motor itu di antaranya seperti Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman  penjara 7 tahun.

Kemudian, untuk tersangka penadah hasil curian, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sementara, atas kepemilikan senjata api, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Dipastikan Ikut Buruh Rayakan May Day pada Rabu Besok, Ini Sederet Tuntutan KSPSI ke Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI