Atas perbuatannya, para orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Sederet pasal yang dijeratkan kepada komplotan maling sepeda motor itu di antaranya seperti Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kemudian, untuk tersangka penadah hasil curian, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sementara, atas kepemilikan senjata api, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.