Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!

Rabu, 30 April 2025 | 07:52 WIB
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
Puluhan sepeda motor yang disita Polres Metro Jakarta Barat dari hasil penangkapan komplotan maling yang kerap beraksi di Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Sederet pasal yang dijeratkan kepada komplotan maling sepeda motor itu di antaranya seperti Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman  penjara 7 tahun.

Kemudian, untuk tersangka penadah hasil curian, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sementara, atas kepemilikan senjata api, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI