Cek Fakta: Video Viral Penangkapan Penggerak Demo dan Penyebar Ijazah Palsu Jokowi

Bella Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 15:44 WIB
Cek Fakta: Video Viral Penangkapan Penggerak Demo dan Penyebar Ijazah Palsu Jokowi
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi (Instagram)
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Suara.com - Sebuah video yang beredar di Facebook menarasikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap orang-orang yang disebut sebagai penggerak demo dan penuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu.

Dalam video itu, tampak dua orang mengenakan baju tahanan oranye dan masker, salah satunya menangis.

"SI TARWIYAH PENGGER4K DEMO ADIL 1 JOKOW1 NANGIS SAAT DI TANGKAP. Nah lu kalau begini siapa yg akan menolong. Jangan pernah melawan orang yg sangat sabar 1 persatu akan ketangkep," bunyi narasi dalam unggahan, dikutip Rabu.

Tangkapan layar video yang menarasikan penggerak demo dan penuduh ijazah palsu Jokowi ditangkap. (Facebook)
Tangkapan layar video yang menarasikan penggerak demo dan penuduh ijazah palsu Jokowi ditangkap. (Facebook)

Penelusuran

Setelah ditelusuri, video tersebut nyatanya tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi maupun aksi demonstrasi.

Faktanya, video itu merupakan dokumentasi penangkapan dua tersangka kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon siswa Bintara Polri 2024 oleh Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Tim Cek Fakta Antara, seperti dikutip Suara.com, melakukan penelusuran menggunakan Google Reverse Image dan menemukan video serupa yang sebelumnya telah dipublikasikan dengan judul: “Polres Luwu Bongkar Kasus Penipuan Calon Siswa Bintara Polri, 2 Orang Ditangkap!”

Dalam video yang dimaksud, dua tersangka, yakni HA (52) dan MR (52), ditangkap karena memperdaya sejumlah orang tua calon siswa dengan janji meloloskan anak-anak mereka ke dalam seleksi Bintara Polri.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menyatakan total kerugian dari kasus ini mencapai sekitar Rp750 juta, berdasarkan laporan dari empat korban berinisial SC, EP, AD, dan ZM.

Baca Juga: Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, terkait isu ijazah palsu, Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4), untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan fitnah keji tersebut.

Yakup menyatakan, tuduhan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga keluarganya serta rakyat Indonesia. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang sangat kejam dan merusak.

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," ujar Yakup di hadapan awak media.

Menurut Yakup, selama ini Jokowi memilih diam dan tidak menanggapi tuduhan tersebut secara langsung, meskipun pihak kuasa hukum telah beberapa kali mengimbau dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Namun, serangan fitnah itu terus berulang, sehingga langkah hukum akhirnya dipilih sebagai jalan terakhir.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi jumpa pers, beberapa pernyataan di tempat umum juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," lanjutnya.

Yakup menegaskan bahwa pelaporan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan diharapkan dapat membuka tabir kebenaran sekaligus memulihkan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia.

"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Yakup menyebut sejumlah pasal yang dilaporkan, antara lain Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A, 32, dan 35.

Terkait siapa saja yang dilaporkan, Yakup menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun telah ada beberapa inisial yang diduga terlibat, yakni RS, ES, T, K, dan satu lagi RS.

"Tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, Pak Jokowi sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, dan itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

Kesimpulan

Klaim dalam unggahan video bahwa yang ditangkap adalah penggerak demo dan penuduh ijazah palsu Presiden Jokowi adalah tidak benar alias hoaks. Video tersebut merupakan dokumentasi kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang ditangani Polres Luwu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI