Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 30 April 2025 | 16:10 WIB
Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih
Antonius Kosasih jadi tersangka (Instagram/taspen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta Patar Sitanggang (PS) terkait dugaan penyimpangan investasi PT Taspen yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK).

Antonius diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (29/4/2025) itu, penyidik KPK mendalami soal investasi menyimpang yang dilakukan oleh Kosasih.

"PS, karyawan swasta. Saksi secara umum didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi menyimpang PT Taspen yang dilakukan tersangka ANSK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Patar Sitanggang juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Taspen.

Pada Senin (28/4/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengungkapkan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," kaya Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," tambah dia.

baca juga

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus PT Taspen ini sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.

"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," ujar Nyoman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.

"Jadi, untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Dalam kasus investasi fiktif ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun dan merugikan negara sekitar Rp 200 Milyar.

"ANSK diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp.1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 Milyar," jelas Asep.

Kemudian pada Selasa (14/1/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat investasi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp191,64 miliar dan kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut ialah:

1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.
2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.
3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta.
4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta.
5. Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibongkar BPK, Kerugian Negara Akibat Kasus PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

Dibongkar BPK, Kerugian Negara Akibat Kasus PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

News | Senin, 28 April 2025 | 14:15 WIB

Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu

Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu

News | Kamis, 24 April 2025 | 13:51 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:02 WIB

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 18:01 WIB

Terkini

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×