Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bilang Begini

Rabu, 30 April 2025 | 21:11 WIB
Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bilang Begini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku tak mengetahui siapa yang mengusulkan Kota Solo atau Surakarta menjadi Daerah Istimewa. Menurutnya, terkait hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan di daerah.

"Jadi, bukan isu ya. Kalau isu enggak terserah. Tapi yang prinsip bahwa kewenangan terkait dengan daerah istimewa itu kewenangan pusat. Provinsi tidak punya kewenangan," kata Luthfi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Ia mengatakan, soal usulan tersebut juga belum dirinya dengar secara langsung dan tak tahu siapa yang mengusulkan.

"Saya belum tahu ya siapa yang mengusulkan. Tapi prinsip kan itu kewenangannya pusat semua," katanya.

Namun di sisi lain, menurut dia, Jawa Tengah sendiri dikenal soal adanya aglomerasi. Hal tersebut dilakukan demi menumbuhkan tingkat ekonomi.

"Cuman Jawa Tengah kita ciptakan namanya aglomerasi itu ya. Jadi aglomerasi Solo Raya aglomerasi, Semarang Raya, aglomerasi Pekalongan Raya dalam rangka untuk menciptakan, menubuhkan ekonomi baru. Intinya itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, jika ada usulan agar menjadi Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Namun hal itu baru sebatas usulan yang ia dengar.

Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut ada masukan 6 wilayah jadi daerah istimewa. Akmal menyampaikan hak itu dalam rapat bersama Komisk II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.

Baca Juga: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Bukan dari Pemerintah, tapi...

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, begitu pula dengan memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI