Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:03 WIB
Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?
ILUSTRASI. Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara? (Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Mantan Menteri Agama era Jokowi, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi demo tolak pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). (Suara.com/Faqih)
ILUSTRASI. Mantan Menteri Agama era Jokowi, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi demo tolak pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). (Suara.com/Faqih)

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tuntutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih dan bertuliskan: "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI."

Salah satu pun dari tuntutan Fachrul Razi yakni adalah mendesak agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai wapres. 

Adapun delapan poin tuntutan dalam forum Purnawirawan TNI sebagai berikut: 

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI