Suara.com - Di tengah isu pemakzulan, beredar kabar menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden (wapres) pada 29 April.
Narasi dibagikan sebuah kanal YouTube dengan menyebut Presiden Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
![Hoaks Presiden Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/04/61537-hoaks-prabowo-resmi-copot-gibran-sebagai-wapres.jpg)
"Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !"
Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu di antaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.
Lantas benarkah Presiden Prabowo resmi mencopot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?
PENJELASAN:
Penelusuran Antara mengungkap jika tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A.
Baca Juga: Tak Hanya Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Golkar Ingin Bentuk Koalisi Permanen hingga 2045
Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.