DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Senin, 05 Mei 2025 | 11:51 WIB
DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Komisi II DPR RI menyoroti secara serius Pilkada di tujuh daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa seharusnya jangan sampai terjadi Pilkada PSU lebih dari satu kali.

"Ke depan komisi II DPR fokus terhadap permasalahan dari gugat menggugat yang tidak berkesudahan di MK dari hasil pilkada daerah, sehingga terus berulang lagi seperti yang pernah terjadi pilkada sebelumnya, berlangsung lama lebih dari 2 tahun. Sehingga memakan waktu massa jabatan kepala daerah," kata Dede Yusuf saat rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, ke depan perlu adanya aturan tentang pembatasan gugatan sengketa pilkada ke MK.

"Diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam Undang-Undang pemilihan daerah mengenai jangka waktu penyelesaian gugatan sengketa di MK. Singkatnya pada rapat kerja beberapa waktu lalu, kita pernah menyampaikan bahwa jangan sampai PSU ini ada PSU lagi," tegasnya.

Diketahui, ada tujuh daerah yang kembali diajukan gugatan sengketa pilkada ke MK setelah dilakukan PSU. Tujuh daerah itu di antaranya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

MK direncanakan akan membacakan sidang putusan atas gugatan sengketa ketujuh daerah tersebut hari ini. Menanggapi hal tersebut, Dede menyampaikan kalau daerah akan semakin terbebani secara anggaran jika putusan MK kembali menyatakan PSU.

"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi setelah gugatan dilayangkan ke MK, kita belum tahu juga. Namun dari permasalahan yang kita punya, faktor anggaran juga jadi salah satu isu. Beberapa daerah sudah teriak gak ada lagi anggaran untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas," tutur Dede.

Proses Persidangan di MK

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Mahkamah Konstitusi menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

baca juga

“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan. Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.

“Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut,” ucap Suhartoyo.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Dalam permohonannya, Gogo-Hendro mendalilkan rivalnya, pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara membagikan uang hingga Rp16 juta per pemilih.

Kecurangan diduga terjadi pada masa pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Menurut Gogo-Hendro, politik uang tersebut di antaranya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.

Bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, pembagian uang tahap pertamanya dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta.

Di samping itu, Gogo-Hendro menyebut ada juga yang satu kali pembagian dengan nilai sebesar Rp15 juta per orang menjelang PSU dan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih.

Sementara itu, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Dalam permohonanya, Irwan-Haroni menduga rivalnya, calon bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selain itu, keduanya juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan Welly Titah bersama pasangannya, calon wakil bupati Anisya Bambungan, di Desa Bulude dan Bulude Selatan.

Pasangan calon nomor urut 3 itu diduga memberikan sumbangan uang kepada Gereja Masehi Injili di Talaud bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Irwan-Haroni menyebut uang tersebut diduga kuat untuk mempengaruhi pemilih.

Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud menjadi dua perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian dari total tujuh perkara yang disidangkan MK sejak Jumat (25/4) lalu.

Lima perkara lainnya yang dinyatakan gugur, yakni Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya, Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Siak, Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Buru, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Pulau Taliabu, dan Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Banggai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah

Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah

Video | Kamis, 01 Mei 2025 | 23:30 WIB

Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov

Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 08:08 WIB

Bukan Canggung, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kaneishia Yusuf Ogah Akting Bareng Dede Yusuf!

Bukan Canggung, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kaneishia Yusuf Ogah Akting Bareng Dede Yusuf!

Video | Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:34 WIB

Berstatus Anak Artis, Kaneishia Yusuf Akui Jadi Lebih Dihargai di Industri Hiburan

Berstatus Anak Artis, Kaneishia Yusuf Akui Jadi Lebih Dihargai di Industri Hiburan

Video | Kamis, 01 Mei 2025 | 12:48 WIB

Kaneishia Yusuf: Berstatus Anak Artis Jadi Privilege dan Lebih Dihargai di Industri Hiburan

Kaneishia Yusuf: Berstatus Anak Artis Jadi Privilege dan Lebih Dihargai di Industri Hiburan

Entertainment | Minggu, 27 April 2025 | 14:37 WIB

Sama-sama Aktor, Kaneishia Yusuf Ogah Main Film Bareng Dede Yusuf: Takut Berantem

Sama-sama Aktor, Kaneishia Yusuf Ogah Main Film Bareng Dede Yusuf: Takut Berantem

Entertainment | Kamis, 24 April 2025 | 15:25 WIB

Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan

Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan

News | Minggu, 20 April 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:34 WIB

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:27 WIB

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:04 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:02 WIB

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB