Suara.com - Penyanyi, Rayen Pono mengklaim jika Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setuju jika anggota DPR RI yang juga musisi yakni Ahmad Dhani Prasteyo memang telah menghina marga Pono.
Hal itu disampaikan Rayen usai dirinya hadiri panggilan MKD DPR RI untuk dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan pelanggaran etik menghina marga Pono.
"Kalau terkait porno dan marga saya, pimpinan setuju bahwa itu ada unsur penghinaan bahwa nama Pono itu di kampung saya secara kasta saya adalah nama raja raja secara adat," kata Rayen usai dari MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia juga mengklaim jika laporan yang disampaikannya terhadap Ahmad Dhani tak disanggah oleh MKD DPR.
"Artinya yang saya sampaikan berkas pengaduan dan kronologi yang saya sampaikan tidak ada sanggahan," katanya.
Di sisi lain, Rayen Pono mengungkit sikap Ahmad Dhani yang belum juga menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya hingga kekinian.
"Belum ada permintaan maaf sampai hari ini tadi kan saya sudah jawab belum ada permintaan maaf nggak yang ada yang WA itu yang manas manasin itu ini TV harusnya dituntut juga kurang aja gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu masing-masing atas laporan terhadap Anggota DPR RI fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terkait dugaan pelanggaran etik rasial dan seksis dan terkait kasus penghinaan marga Pono.
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyanto, menyampaikan, usai pemeriksaan pengadu, maka pihak terlapor yakni Ahmad Dhani akan segera dipanggil juga untuk diperiksa.
Baca Juga: MKD Gerak Cepat, Segera Periksa Ahmad Dhani Atas Dugaan Ucapan Rasis dan Penghinaan Marga
"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan laporan yang menyangkut Anggota DPR," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Agung menyampaikan, pemeriksaan pengadu dilakukan untuk didengarkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani. Pertama dalam kasus dugaan rasial dan seksis dalam Rapat Komisi X DPR RI bersama Menpora dan PSSI.
"Tadi yang pertama pengadu pertama Joko Priyoski menyampaikan keprihatinan dan keberatannya bahwa pernyataan pernyataan seorang anggota DPR didalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya," katanya.
"Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan didalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang. Nah persoalan persoalan ini yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor menyinggung perasaan masyarakat. Itu yang pertama," imbuhnya.
Kemudian yang kedua, terkait laporan terbaru soal dugaan penghinaan nama marga Pono. Laporan disampaikan oleh musisi Rayen Pono terhadap Dhani.
"Tetapi nampaknya ini (marga Pono) diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait mgkn conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," katanya.
Usai mendengarkan pengadu, Agung menegaskan, jika MKD akan segera memanggil Ahmad Dhani sebagai terlapor.
"Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan. Saya rasa itu secara garis besar," katanya.
"(Pemanggilan) dalam waktu yang cepat dan tempo yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Kendati begitu, Agung belum menyebut pasti kapan waktu pemeriksaan Dhani oleh MKD terkait dua kasus dugaan pelanggaran etik tersebut.