Suara.com - Pejabat struktural Badan Gizi Nasional (BGN) belum mendapatkan gaji maupun tunjangan kinerja (tukin) meskipun sudah bekerja sejak dibentuknya lembaga tersebut pada Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Dadan hanya tertawa ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media soal termasuk dirinya yang belum digaji hingga sekarang.
"Saya dilantik kapan? Agustus kan. Sekarang bulan apa?" ucap Dadan kepada wartawan usai RDP dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Kendati enggan menjawab secara gamblang kalau gajinya juga belum dibayarkan, Dadan menyampaikan tak keberatan kalau haknya tersebut nantinya diberikan sekaligus.
"Nggak apa-apa itu kan dirapel," katanya.
Dadan menjelaskan bahwa pencairan gaji serta tukin para pejabat struktural memerlukan Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembuatan Perpres tersebut saat ini baru diserahkan ke Sekretaris Negara.
"Perpres sekarang sedang di Sekretaris Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujarnya. Kalau keuangan dan tukin itu kan dikeluarkan lewat Perpres. Nah, itu kemarin saya sudah paraf," katanya.
Saat rapat dengan DPR, Dadan menyampaikan kalau lembaganya baru memprioritaskan gaji untuk pegawai baru di ranah Badan Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi dan akuntan.
Baca Juga: Legislator DPR 'Sentil' BGN Soal Keracunan MBG: Jangan Nunggu Viral Baru Gerak
Termasuk juga pembayaran terhadap pekerja yang ada di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara pejabat struktural disebut baru akan menerima gaji paling cepat bulan ini.