Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online jenis slot. Total ada dua orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini.
Pantauan Suara.com, ada uang tunai sekitar Rp 530 miliar, dan empat unit mobil berbagai merek, yang dijadikan barang bukti oleh petugas.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari hasil penyelidikan uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hasil dari para pemain yang terdiri dari berbagai kalangan.
Ia menyebut masyarakat yang terlibat dalam aksi judi online tidak mengenal batas usia dan profesi.
Bahkan, Wahyu pun mengaku pernah mendapatkan pesan blasting yang menawarkan untuk ikut bermain dalam judi slot tersebut.
“Jangankan masyarakat, kadang-kadang di handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi,” katanya, di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
“Artinya mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin,” imbuhnya.
Wahyu juga menyampaikan, jika judi online merupakan kejahatan dengan perputaran uang yang begitu besar. Meski para penjudi rata-rata menggunakan modal yang tidak cukup besar, namun masifnya pengguna membuat perputaran uang yang cukup banyak.
Kemudian, dampak yang ditimbulkan oleh judi online sendiri cukup mengkhawatirkan. Biasanya, para penjudi yang ikut bermain sudah disetting sedemikian rupa untuk kalah dalam permainan.
Baca Juga: Diadukan ke Prabowo, Susi Pudjiastuti Kritik Keras Komentar Cak Imin soal Judol: Tidak Pantas
Sehingga uang yang mereka gunakan sebagai modal habis. Buntutnya membuat keretakan dalam rumah tangga yang berujung perceraian, bahkan ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang timbul akibat judi online.
“Nominalnya kecil tapi jumlahnya banyak. Ini kan kemungkinan juga melibatkan, tanda kutip, mungkin orang-orang yang bermimpi untuk mendapatkan keuntungan karena kesulitan finansial. Sudah finansialnya sulit mendapatkan uang susah dipakai untuk judi, sementara istrinya di rumah mengharap suaminya pulang untuk bisa bawa beras, bawa susu, terjadi di rumah cek cok, ribut, KDRT terjadi, cerai,” jelasnya.
Dirikan Perusahaan Cangkang
Wahyu mengatakan, pihaknya baru saja menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam TPPU uang judi online. Keduanya tersangka ini mendirikan sebuah perusahaan cangkang atau fiktif guna mengaburkan uang hasil kejahatan.
Adapun kedua tersangka berinisial OHW, dan H. Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
“OHWselaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi,” jelasnya.