Klaim Siap Lindungi 31 Korban, Menteri PPPA Kecam Aksi Biadab Predator Seks Anak di Jepara

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
Klaim Siap Lindungi 31 Korban, Menteri PPPA Kecam Aksi Biadab Predator Seks Anak di Jepara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi menekankan  31 korban kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  harus dapat pendampingan psikologis. Arifah menyatakan bahwa negara harus hadir untuk memastikan para korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan yang ditulis pada Kamis (8/5/2025).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi. [Dok]
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi saat melakukan kunjungan kerja (kunker)[Dok]

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

Informasi dari UPTD PPA Jawa Tengah disampaikan kalau para korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng. Sementara untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.

 “Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak. Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” ujar Menteri Arifah Fauzi. 

31 Anak jadi Korban Predator Seks di Jepara

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi S, pemuda berusia 21 tahun di Jepara Jateng membuat geger publik. Pasalnya, pemuda tanggung itu diduga telah menjadi predator seks anak. Bahkan, anak-anak yang menjadi korban dari aksi kejahatan seksual pelaku diduga mencapai 31 orang. 

Terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian pun menyebut bahwa tersangka S sudah melakukan aksinya selama 6 bulan.

Direkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menunjukkan barang bukti kasus KSP Gito Muria Group saat pers rilis di Semarang, Senin (10-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
ILUSTRASI Kombes Pol Dwi Subagio (kanan). Polda Jateng usut kasus predator seks di Jepara yang korbannya telah mencapai 31 anak. (ANTARA/I.C. Senjaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Pelaku disebut telah beraksi sejak September 2024 lalu.

Kekinian polisi pun sedang mendalami modus sang predator seks anak itu selama menjalankan aksinya.

Namun, berdasar ari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka kenal dengan para korban lewat media sosial. Setelah tahap perkenalan, S mulai merayu dan mengajak korban melanjutkan percakapan melalui Whatsapp.

Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Ilustrasi pelecehan seksual anak---Kasus predator seks anak di Jepara.  (pixabay.com/Gerd Altmann)

S merayu para korban dan meyakinkan mereka agar mau membuka baju bahkan dalam beberapa kasus sampai korban telanjang.

Tanpa disadari korban, S merekam mereka dan menjadikan foto-foto dan video itu untuk memeras dan memaksa para korbannya agar menuruti kemauannya.

"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," beber Kombes Dwi Subagio sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis. 

Dari total 31 anak yang menjadi korban predator seks di Jepara itu, rata-rata diperkirakan masih berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Adapun korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:23 WIB

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 08:46 WIB

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:53 WIB

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:54 WIB

Terkini

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:41 WIB

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:06 WIB