Klaim Siap Lindungi 31 Korban, Menteri PPPA Kecam Aksi Biadab Predator Seks Anak di Jepara

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
Klaim Siap Lindungi 31 Korban, Menteri PPPA Kecam Aksi Biadab Predator Seks Anak di Jepara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi menekankan  31 korban kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  harus dapat pendampingan psikologis. Arifah menyatakan bahwa negara harus hadir untuk memastikan para korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan yang ditulis pada Kamis (8/5/2025).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi. [Dok]
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi saat melakukan kunjungan kerja (kunker)[Dok]

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

Informasi dari UPTD PPA Jawa Tengah disampaikan kalau para korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng. Sementara untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.

 “Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak. Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” ujar Menteri Arifah Fauzi. 

31 Anak jadi Korban Predator Seks di Jepara

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi S, pemuda berusia 21 tahun di Jepara Jateng membuat geger publik. Pasalnya, pemuda tanggung itu diduga telah menjadi predator seks anak. Bahkan, anak-anak yang menjadi korban dari aksi kejahatan seksual pelaku diduga mencapai 31 orang. 

Terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian pun menyebut bahwa tersangka S sudah melakukan aksinya selama 6 bulan.

Direkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menunjukkan barang bukti kasus KSP Gito Muria Group saat pers rilis di Semarang, Senin (10-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
ILUSTRASI Kombes Pol Dwi Subagio (kanan). Polda Jateng usut kasus predator seks di Jepara yang korbannya telah mencapai 31 anak. (ANTARA/I.C. Senjaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Pelaku disebut telah beraksi sejak September 2024 lalu.

Baca Juga: Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

Kekinian polisi pun sedang mendalami modus sang predator seks anak itu selama menjalankan aksinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI