Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Saksi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Diam

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:33 WIB
Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Saksi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Diam
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) dibawa petugas untuk ditahan kembali di dalam sel usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (8/5/2025) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

Melibatkan terdakwa anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (tanggal belum disebutkan), dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang juga merupakan rekan terdakwa.

Kedua saksi berasal dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, tempat terdakwa Kelasi Satu Jumran berdinas.

Mereka adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Sidang Digelar Secara Daring

Proses pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara daring atau virtual dari Lanal Balikpapan.

Tayangan siaran langsung tersebut ditampilkan di dalam ruang sidang, memungkinkan majelis hakim serta pihak Oditurat Militer (Odmil) untuk menggali keterangan dari saksi secara real-time.

Baca Juga: Review Film Words of War: Keberanian di Balik Lensa Jurnalis

Sebelum proses pemeriksaan oleh hakim dimulai, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, terlebih dahulu mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua saksi.

Guna mencocokkan keterangan mereka dengan isi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (5/5).

Setelah itu, majelis hakim secara bergantian mendalami keterangan para saksi. Hakim bahkan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk memastikan kejelasan informasi yang diberikan.

Pemeriksaan berlangsung hati-hati dan mendetail selama lebih dari tiga jam.

Tidak Ada Bantahan dari Terdakwa

Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk menanggapi seluruh keterangan yang disampaikan oleh dua saksi.

Namun, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bantahan atas keterangan tersebut.

"Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Jawaban dari pihak terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima semua keterangan yang telah disampaikan.

Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Tiga Saksi

Setelah proses pemeriksaan selesai, Odmil Banjarmasin memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (19/5) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi lainnya.

Dengan selesainya sidang kali ini, total delapan saksi telah diperiksa oleh majelis hakim dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis muda Banjarbaru tersebut.

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota TNI aktif dan korban yang merupakan jurnalis perempuan berusia muda.

Juwita (23) diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru. Ia telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Tragisnya, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban justru tidak menemukan tanda-tanda bahwa itu adalah kecelakaan lalu lintas.

Beberapa luka lebam ditemukan di bagian leher korban, yang memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.

Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, yang semakin memperkuat dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum dan militer dalam menindak tegas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif.

Proses persidangan yang berlangsung terbuka dan profesional di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Publik, khususnya komunitas jurnalis di Kalimantan Selatan dan nasional, terus memantau proses hukum ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Banyak yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan atas kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru ini.

Sidang lanjutan di Dilmil I-06 Banjarmasin terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita telah memeriksa dua saksi penting dari Lanal Balikpapan.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak membantah keterangan saksi, dan proses hukum masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku berasal dari institusi militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI