“Dia itu minta ketemuan pak, yang telepon orang sononya minta ketemuan,” jawab Nur Hasan.
“Saudara sampaikan pada orang tadi?” tanya jaksa.
“Ya saya sampaikan saya nggak bisa karena saya sendiri nggak bisa keluar, minta ketemuan cuma kan 2 orang itu maksa, maksa saya untuk ketemuan,” ungkap Nur Hasan.
“Percakapannya nanya gimana dan minta ketemuan?” lanjut jaksa.
“Itu panjang sih tapi agak lupa,” timpal Nur Hasan.
“Intinya apa?” cecar jaksa.
“Dia minta ketemuan di masjid apa ya, Masjid Cut Meutia,” balas Nur Hasan.
“Yang menawarkan bertemu 2 orang tadi atau yang dituju?” tanya jaksa lagi.
“Yang di ujung sana yang teleponan dengan saya,” sahut Nur Hasan.
Saat bertemu, Nur Hasan menyebut bahwa Harun Masiku menitipkan sebuah tas laptop kepadanya.
“Setelah bertemu apa yang dilakukan?” tanya jaksa.
“Itu nggak lama sih pak, dia kasih tas ke saya tas laptop,” jawab Nur Hasan.
“Siapa?” lanjut jaksa.
“Itu si Harun itu. Dia bilang titip ya,” timpal Nur Hasan.
“Titip ya?” ucap jaksa.
“Iya udah gitu aja,” balas Nur Hasan.
“Titip untuk dibawa ke mana?” cecar jaksa.
“Nggak tahu, saya bawa aja,” sahut Nur Hasan.
“Terus pada waktu itu, dua orang tadi gimana?” kata jaksa.
“Dia ada di ujung pak,” kata Nur Hasan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.